SOSIALISASI VALIDASI WAJIB LHKPN DI LINGKUNGAN KPU

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Senin, 18 September 2023, KPU Kabupaten Bandung mengikuti sosialisasi terkait validasi wajib lapor LHKPN di lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh Inspektorat KPU RI. Sosialisasi dihadiri oleh Kasubbag Hukum dan SDM beserta Staf yang bertindak sebagai admin LHKPN. Hadir sebagai narasumber Denny Setyanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyampaikan materi mengenai validasi wajib LHKPN dan tata cara admin dalam validasi wajib LHKPN. Tugas admin LHKPN antara lain berkoordinasi dengan KPK terkait monitoring data LHKPN serta mengelola, memfasilitasi dan monitoring rutin aplikasi e-lhkpn. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara termasuk harta yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara, pasangan dan anak yang masih dalam tanggungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. KPK akan melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh LHKPN yang disampaikan yaitu kelengkapan Surat Kuasa Perbankan dan kewajaran isian LHKPN seperti data keluarga dan nilai pelaporan. Tahapan validasi wajib LHKPN antara lain melengkapi master jabatan instansi, validasi data wajib lapor sesuai regulasi instansi termasuk pejabat yang sudah tidak aktif, pengecekan daftar wajib lapor aktif termasuk mengisi formulir pendaftaran dan penyesuaian data jabatan wajib lapor. Fokus area validasi Wajib LHKPN KPU yaitu pada penggantian Wajib LHKPN, pemindahan Wajib LHKPN dan penambahan DOB wilayah Papua. (Subbag Hukum & SDM)