PENGUNDURAN DIRI PASANGAN CALON

 

 

PENGUNDURAN DIRI PASANGAN CALON

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Dalam tahapan pencalonan, KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai peserta Pemilu setelah dinyatakan memenuhi syarat dalam proses verifikasi. Partai politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calon atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU. Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon juga dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon.

Apabila partai politik atau Gabungan Partai Politik menarik Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Hal ini juga berlaku bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya mengundurkan diri, yaitu tidak dapat diusulkan calon penggantinya.

Hal berbeda apabila salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang salah satu Calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan pengganti salah satu Calon atau Pasangan Calon kepada KPU paling lama 7 (tujuh) hari sejak salah satu Calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. Tetapi apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu tidak mengusulkan calon pengganti, maka tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan dengan Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pula bahwa apabila salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU akan menunda tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua.

Follow Me