PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Petunjuk Teknis ini diterbitkan untuk mewujudkan tertib administrasi pemberian tunjangan kinerja agar dapat terlaksana secara efektif.

Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi pada suatu Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah akan berdampak pada  diberikannya penghargaan dalam bentuk tunjangan kinerja bagi pegawai pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tersebut yang diberikan secara bertahap sesuai kemajuan keberhasilan/capaian pelaksanaan reformasi birokrasi. Hasil dari penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahun 2016, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum mendapatkan nilai 66,22 (enam puluh enam koma dua puluh dua), sehingga dinyatakan layak untuk mendapatkan penghargaan berupa kenaikan Tunjangan Kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen).

Dalam Keputusan ini diatur mengenai penghitungan tunjangan kinerja, pencatatan kehadiran, alokasi anggaran dan pembayaran tunjangan kinerja serta pemantauan dan evaluasi. Dengan diterbitkannya Keputusan ini, maka Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 935/SDM.07-Kpt/05/SJ/XII/2017, Nomor 189/SDM.07-Kpt/05/SJ/II/2020, Nomor 192/SDM.07-Kpt/05/SJ/II/20, serta Nomor 66/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Follow me