Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pedoman teknis ini disusun untuk menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang dan menyempurnakan tata Kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) agar dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan dan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintah yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Oleh karena itu keberadaaan JDIH KPU serta Simpul JDIH KPU Provinsi dan JDIH KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sangat mempunyai peran yang strategis.
Ruang lingkup dalam Keputusan ini meliputi pedoman teknis yang menjabarkan mengenai Dokumen Produk Hukum JDIH KPU, Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU, Standar Pengelolaan JDIH KPU, Pedoman Pengelolaan JDIH, Pedoman Pengelolaan Media Sosial, Monitoring, Evaluasi dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Pemberian Penghargaan Pengelolaan JDIH.