SOSIALISASI PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN KERJA BADAN ADHOC

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - Selasa, 21 Februari 2023, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan sosialisasi mekanisme pemberian santunan kematian dan kecelakaan kerja badan adhoc untuk Pemilu tahun 2024 secara daring bersama PPK dan PPS se-Kabupaten Bandung. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada badan adhoc dalam pengadministrasian pemberian santunan.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, badan adhoc yang berhak menerima santunan adalah PPK, PPS, KPPS, Pantarlih atau Petugas Ketertiban TPS dengan masa kerja sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pemberian santuan kematian dapat diberikan kepada badan adhoc yang meninggal dunia pada saat melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan waktu dan tempat tujuan berdasarkan keputusan/surat perintah/surat tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang masih berlaku, atau meninggal dunia yang disebabkan akibat atau sebagai dampak dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan, dan dikecualikan meninggal dunia karena bunuh diri.

Sedangkan untuk santunan kecelakaan kerja diberikan kepada badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan sehingga mengakibatkan cacat permanen, luka/sakit berat dan/atau luka/sakit sedang.

Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, tidak sedikit badan adhoc yang sakit, mengalami kecelakaan kerja bahkan meninggal dunia. Selain itu jangkauan wilayah yang luas dengan karakteristik geografis yang beragam menambah beban berat para penyelenggara Pemilu, sehingga kecelakaan dalam bekerja relatif tinggi.

Santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja merupakan salah satu bentuk tanggungjawab KPU dalam memberikan jaminan sosial kecelakaan kerja kepada jajarannya. (Subbag Hukum & SDM)