Soreang,jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Pantarlih untuk Pemilu Tahun 2024 akan bertugas sejak 12 Februari sampai dengan 11 April 2023. Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS untuk melaporkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih paling sedikit 10 (sepuluh) hari. Selain itu Pantarlih juga harus berkoordinasi dengan RT/RW untuk mendapatkan informasi mengenai pemilih di lingkungannya dan memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat telah tercatat dengan lengkap dan benar.
Sebelum melaksanakan tugas Pantarlih akan mengikuti bimbingan teknis, menyusun rencana kerja dan juga menerima dokumen perlengkapan kerja. Bimbingan teknis diselenggarakan oleh PPS dengan materi meliputi jadwal coklit, dokumen perlengkapan coklit dan tata cara pengisiannya, tata cara coklit di lapangan, tata cara pengoperasian e-coklit dan perlindungan data pribadi. Dokumen perlengkapan Pantarlih terdiri dari Formulir Model A-Daftar Pemilih, Formulir Model A-Daftar Pemilih Potensial, Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dan Formulir Model A-Stiker Coklit. Selain itu Pantarlih juga akan dilengkapi dengan atribut seperti rompi, topi dan tanda pengenal.
Pada saat melaksanakan coklit Pantarlih mengawalinya dengan memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud tujuannya dengan santun, kemudian melakukan coklit pada anggota keluarga yang tercantum dalam daftar pemilih. Bagi pemilih yang tidak dapat ditemui dan anggota keluarganya tidak dapat menunjukan KTP-el yang bersangkutan, maka Pantarlih dapat menggunakan metode komunikasi melalui video call untuk memperlihatkan KTP-el pemilih yang bersangktan. Setelah melakukan coklit Pantarlih meminta kepada pemilih untuk menandatangani formulir Model A-Stiker Coklit dan kemudian menempelkannya di rumah pemilih atas seizin pemilih.
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pantarlih antara lain adalah Pantarlih harus memastikan bahwa pemilih yang didaftarkan adalah pemilih yang benar-benar memenuhi syarat yaitu yang dapat menunjukan KTP-el atau KK. Pantarlih tidak boleh mendaftarkan pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau KK setempat. Pantarlih juga harus menginformasikan kepada pemilih untuk melakukan pengecekan pada portal cek DPT online. (Subbag Hukum dan SDM)