PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILU

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan penyelenggaraan tahapan pemilu yang lebih tertib, efisieun, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
 
Peraturan ini merupakan panduan bagi pejabat perbendaharaan di KPU dalam pengelolaan anggaran tahapan pemilu. Pejabat perbendaharaan di KPU terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
 
Dalam Peraturan ini dipaparkan terkait penyelenggara dan alokasi anggaran tahapan pemilu, tata cara pembayaran pada tahapan pemilu serta pertanggungjawaban dana tahapan pelaksanaan pemilu pada badan adhoc penyelenggara pemilu.
 
Anggaran tahapan pemilu terdiri dari anggaran tahapan pemilu untuk KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, anggaran tahapan pemilu untuk PPK, PPS, KPPS, Pantarlih dan Petugas Ketertiban TPS, serta anggaran tahapan pemilu untuk Panitia Luar Negeri, KPPS Luar Negeri, Pantarlih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Luar Negeri. 
 
Setiap PPK, PPS dan KPPS wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana tahapan pelaksanaan pemilu yang telah diterima kepada Bendahara sesuai batas waktu yang telah ditentukan. (Subbag Hukum dan SDM)