DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2023.
 
Berdasarkan Keputusan tersebut, KPU Kabupaten Bandung mendapatkan alokasi kursi anggpta DPRD sebanyak 55 kursi, dan terbagi menjadi 7 daerah pemilihan (dapil). Komposisi jumlah kursi dan dapil ini sama dengan komposisi pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
 
Namun demikian, terdapat perubahan komposisi alokasi kursi dan susunan kecamatan pada dapil Bandung 1 dan Bandung 7. Pada Pemilu Tahun 2019, dapil Bandung 1 terdiri dari kecamatan Ciwidey, Kutawaringin, Pasirjambu, Rancabali dan Soreang dengan jumlah kursi sebanyak 7 kursi. Saat ini dapil Bandung 1 mengalami penambahan 1 kursi menjadi 8 kursi, dimana Kecamatan Cangkuang bergabung ke dapil Bandung 1.
 
Sedangkan dapil Bandung 7, pada Pemilu Tahun 2019 memiliki alokasi sebanyak 10 kursi yang terdiri dari Kecamatan Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Cimaung, Pameungpeuk dan Pangalengan. Saat ini dapil Bandung 7 jumlah alokasi kursinya berkurang 1 menjadi 9 kursi, dengan komposisi kecamatan berkurang 1 (Kecamatan Cangkuang).
 
Adapun alokasi kursi dan komposisi dapil DPRD Kabupaten Bandung untuk Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut:
Dapil Bandung 1 dengan alokasi kursi sebanyak 8, terdiri dari kecamatan:
1. Soreang
2. Pasirjambu
3. Ciwidey
4. Rancabali
5. Cangkuang
6. Kutawaringin 
 
Dapil Bandung 2 dengan alokasi kursi sebanyak 8, terdiri dari kecamatan: 
1. Margahayu
2. Margaasih
3. Katapang
4. Dayeuhkolot
 
Dapil Bandung 3 dengan alokasi kursi sebanyak 7, terdiri dari kecamatan: 
1. Cileunyi
2. Cimenyan
3. Cilengkrang
4. Bojongsoang
 
Dapil Bandung 4 dengan alokasi kursi sebanyak 7, terdiri dari kecamatan: 
1. Cicalengka
2. Nagreg 
3. Cikancung
4. Rancaekek
 
Dapil Bandung 5 dengan alokasi kursi sebanyak 7, terdiri dari kecamatan: 
1. Majalaya
2. Solokanjeruk
3. Paseh
4. Ibun
 
Dapil Bandung 6 dengan alokasi kursi sebanyak 9, terdiri dari kecamatan: 
1. Ciparay
2. Pacet
3. Kertasari
4. Baleendah
 
Dapil Bandung 7 dengan alokasi kursi sebanyak 9, terdiri dari kecamatan: 
1. Banjaran
2. Pameungpeuk
3. Pangalengan
4. Arjasari
5. Cimaung
 
(Subbag Hukum & SDM)