PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

 

 

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu. Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh partai politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon yang bersangkutan.

Sedangkan pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh gabungan partai politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap partai politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan. Masa pendaftaran bakal Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Selama proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Apabila partai politik terbukti menerima imbalan, partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. Partai Politik yang menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Di samping itu, setiap orang atau lembaga juga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

KPU dapat menolak pendaftaran Pasangan Calon apabila pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu atau pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.

 Follow Me