PENDAFTARAN CALON PESERTA PEMILU YANG PARTAI POLITIKNYA MENGALAMI PERSELISIHAN

 

 

PENDAFTARAN CALON PESERTA PEMILU YANG PARTAI POLITIKNYA MENGALAMI PERSELISIHAN

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, serta pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan terkait ketentuan pendaftaran bagi calon peserta pemilu yang kepengurusan partai politiknya terjadi perselisihan. Apabila terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik, maka kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain, kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Selanjutnya Putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia wajib menetapkannya dengan keputusan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya persyaratan.

Apabila pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan Partai Politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

 Follow Me