Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Bawaslu Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Register Perkara Nomor: 001/TM/ADM.BWSL.PROV/13.00/VI/2023 pada hari Jumat, 16 Juni 2023. Sidang yang kedua tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan agenda mendengarkan Jawaban Terlapor. Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Bandung sebagai Terlapor dihadiri oleh Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat, serta menghadirkan Saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai pihak Pelapor dihadiri pula oleh Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat. Adapun pokok Jawaban yang disampaikan oleh Terlapor adalah bahwa dengan terbitnya Surat KPU Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon, Partai Politik tidak dilarang atau diperbolehkan untuk mengajukan kembali, termasuk menambah jumlah bakal calon. Pendapat Terlapor didasari pada hasil koordinasi secara hierarkis kepada KPU melalui KPU Provinsi Jawa Barat, yang kemudian ditegaskan kembali melalui Surat KPU Nomor: 547/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Penjelasan Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal calon dan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Subbag Hukum & SDM)