Surabaya, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Dalam rangka menghadapi potensi-potensi permasalahan hukum yang dapat terjadi dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu, KPU menyelenggarakan bimbingan teknis penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu pada tanggal 29 s.d. 31 Maret 2023, bertempat di Surabaya.
Kegiatan bimbingan teknis ini dibagi menjadi 2 gelombang, dimana para pesertanya terdiri dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh Anggota/Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kabag/Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Pada kesempatan ini, bertindak sebagai pembicara terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, Praktisi Hukum serta Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Adapun tema materi yang disampaikan diantaranya mekanisme proses persidangan pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu, teknis beracara di persidangan, dan informasi-informasi aktual lainnya yang berkaitan dengan hukum kepemiluan.
Di samping mendapatkan pembekalan materi hukum kepemiluan dari para narasumber, peserta juga mendapatkan pengalaman terkait mekanisme persidangan pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu melalui kegiatan simulasi yang diadakan oleh panitia. (Subbag Hukum & SDM)