Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Hukum dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat beserta Staf menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Hukum dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 23 s.d. 24 September 2022, bertempat di Hotel Grand Pasundan Convention Center Bandung.
Hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI dan Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI secara daring, serta Bawaslu Provinsi Jawa Barat secara luring. Dalam kegiatan ini dibahas terkait pokok-pokok gugatan Bawaslu terhadap KPU Kabupaten/Kota serta penyusunan jawaban dan alat bukti untuk menghadapi sidang pelanggaran administratif Pemilu. KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menyiapkan berbagai alat bukti, seperti misalnya daftar hadir, surat pemberitahuan dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan klarifikasi anggota partai politik yang belum ditentukan atatus keanggotaannya.
Dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai pilitik, terdapat 11 KPU Kabupaten/Kota yang dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait pelanggaran administratif Pemilu dalam proses klarifikasi anggota partai politik yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya yang dilakukan melalui mekanisme video call. Ketentuan mengenai mekanisme klarifikasi video call tersebut telaj dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.