SISTEM ZIPPER

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Sistem zipper adalah aturan dalam pemilu yang menentukan bahwa setiap satu dari tiga daftar calon adalah perempuan. Sistem zipper bekerja dengan menempatkan nomor urut kandidat laki-laki secara berselang dengan nomor urut kandidat perempuan.

Pemberlakukan sistem zipper dalam daftar calon legislatif dimulai pada Pemilu Tahun 2009. Sistem ini masih dipertahankan pada Pemilu Tahun 2014, meskipun sedikit berbeda dengan tahun 2009 dimana minimal 30% (tiga puluh persen) perempuan tetap harus ada, namun tidak mendasarkan pada sistem zipper, artinya partai politik diperbolehkan menempatkan perempuan pada nomor urut dimana saja tetapi tetap harus terpenuhi 30% disetiap daerah pemilihan (dapil).

Kebijakan kerterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu tetap dilanjutkan pada Pemilu Tahun 2019. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pada Pasal 173 ayat (2) tentang keterwakilan perempuan 30% kepengurusan hanya berlaku di tingkat pusat. Sedangkan dalam Pasal 246 ayat (2) menyatakan kewajiban partai politik dalam penyusunan daftar calon legislatif untuk memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30%, dan setiap tiga nama calon minimal terdapat satu calon perempuan.

Setiap partai politik wajib menggunakan sistem zipper ini dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD, karena merupakan salah satu bagian dari verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon. Apabila daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, maka KPU akan mengembalikan dokumen persyaratan kepada partai politik untuk diperbaiki.

 

Follow Me