Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Senin, 19 September 2022, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan rapat kerja terkait kepatuhan kehadiran dan laporan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bandung. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, para Kasubbag, Pejabat Fungsional, staf pelaksana dan seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bandung.
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara, KPU RI telah menerbitkan Surat Nomor: 1450/SDM.03.5-SD/04/2022 tentang Kepatuhan Kehadiran dan Laporan Kinerja Pegawai. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seluruh pegawai di lingkungan KPU wajib mematuhi kehadiran pegawai berdasarkan hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan sistem kerja pegawai yang berlaku serta wajib mematuhi pengisian laporan kinerja harian.
Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Bandung melaksanakan pembinaan rutin untuk meningkatkan kepatuhan pegawai dalam menghadapi tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Imbauan untuk meningkatkan kepatuhan pegawai disampaikan langsung oleh Sekretaris serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bandung. Pemantauan kepatuhan kehadiran dan pengisian laporan kinerja pegawai dilakukan oleh atasan langsung terhadap stafnya masing-masing. Bagi pegawai yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.