PERUBAHAN PEDOMAN TEKNIS BAGI KPU DALAM PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap ketentuan dalam Keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 260 Tahun 2022, Nomor 309 Tahun 2022 dan Nomor 331 Tahun 2022, maka dipandang perlu untuk menambahkan beberapa ketentuan mengenai rincian program dan jadwal kegiatan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Perubahan ketentuan terdapat pada Lampiran I terkait pedoman teknis pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dan Lampiran II yaitu Formulir Surat Keterangan Hasil Klarifikasi Secara Langsung Terhadap Anggota Partai Politik Yang Belum Dapat Ditentukan Status Keanggotaan Partai Politik.

Dalam Keputusan ini disebutkan bahwa bagi anggota partai politik yang tidak memungkinkan untuk dapat hadir secara langsung untuk klarifikasi ke kantor KPU Kabupaten/Kota, maka KPU dapat menggunakan sarana teknologi informasi berupa panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU, Petugas Penghubung Partai Politik dan anggota Partai Politik untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung. Selanjutnya KPU mendokumentasikan foto, rekaman video, dan/atau rekaman suara dan rekam layar pada saat pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan video atau konferensi video tersebut. Hasil konfirmasi anggota Partai Politik tersebut dituangkan ke dalam surat keterangan hasil klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan status keanggotaan Partai Politik dan juga melalui Sipol.

Follow Me