TINDAK PIDANA PEMILU DALAM TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir. KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) untuk disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih didaftarkan 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat beberapa jenis dan sanksi tindak pidana pemilu dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Sedangkan bagi setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu, dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Selain hal tersebut di atas, sanksi tindak pidana Pemilu juga berlaku bagi penyelenggara Pemilu. Bagi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), apabila dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara (DPS) setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Follow Me