STANDAR TIM PELAKSANA KEGIATAN TAHAPAN PEMILU

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 263 Tahun 2022 tentang Standar Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 Pada Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, telah ditetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan efektif, perlu adanya tim pelaksana kegiatan dan disusun berdasarkan standar agar tercipta keseragaman.

Penentuan jumlah tim pelaksana kegiatan berbeda-beda sesuai jenis tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan. Standar tim pelaksana di lingkungan KPU RI paling sedikit berjumlah 45 orang dan paling banyak 130 orang. Untuk di lingkungan KPU Provinsi paling banyak berjumlah 45 orang dan paling sedikit berjumlah 15 orang. Sedangkan untuk di lingkungan KPU Kabupaten/Kota jumlah tim pelaksana kegiatan paling banyak 25 orang dan paling sedikit 10 orang.

Pembentukan tim pelaksana kegiatan di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 364/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pertanggungjawaban Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Follow Me