PERUBAHAN PEDOMAN TEKNIS BAGI PARTAI POLITIK DALAM PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 345 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap ketentuan dalam Keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 259 Tahun 2022, Nomor 308 Tahun 2022 dan Nomor 330 Tahun 2022, maka dipandang perlu untuk menambahkan beberapa ketentuan mengenai rincian program dan jadwal kegiatan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Perubahan ketentuan terdapat pada Lampiran I BAB IA Tabel IA.I mengenai rincian program dan jadwal kegiatan, dimana terdapat perubahan waktu untuk klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang terindikasi ganda eksternal dan belum ditentukan statusnya.

Perubahan selanjutnya yaitu pada BAB IV terkait verifikasi administrasi, yakni bagi anggota partai politik yang tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi, maka Petugas Penghubung Partai Politik dapat menggunakan sarana teknologi informasi setelah ada kesepakatan dengan KPU Kabupaten/Kota untuk menghubungi anggota partai politik melalui panggilan video atau konferensi video. Sarana teknologi informasi ini dapat digunakan untuk anggota partai politik yang sedang berada dalam kondisi sakit keras, mempunyai kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu yang singkat, atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.

Follow Me