SISTEM PEMILU PRESIDENTIAL THRESHOLD

 

 

SISTEM PEMILU PRESIDENTIAL THRESHOLD

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Sistem Pemilu Presidential Threshold adalah istilah untuk persyaratan pengajuan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu. Secara Umum Presidential Threshold, atau lebih dikenal sebagai ambang batas pencapresan di kancah perpolitikan Indonesia, adalah sebuah mekanisme yang dibuat untuk partai politik yang ingin mengajukan Calonnya sendiri, untuk berkompetisi di kancah Pemilu Presiden.

Berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah diatur persyaratan pengusulan pencalonan presiden dan wakil presiden terkait adanya ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Perolehan kursi sebanyak 20% di parlemen atau perolehan suara nasional sebanyak 25% berdasarkan hasil Pemilu anggota DPR sebelumnya menjadi persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

Penentuan calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan. Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dan hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.

 

Follow Me