Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1868/HK.03.2/02/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang Pada Komisi Pemilihan Umum dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat dan/atau Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara Komisi Pemilihan Umum. Keputusan ini diterbitkan dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena itu Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum selaku pengguna barang pada Komisi Pemilihan Umum perlu melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab dalam bentuk mandat kepada pejabat dan/atau kuasa pengguna barang di lingkungan Komisi Pemilihan Umum dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara Komisi Pemilihan Umum.
Kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang yang dilimpahkan kepada Pejabat dan/atau Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Komisi Pemilihan Umum meliputi perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara, penggunaan Barang Milik Negara, pemanfaatan Barang Milik Negara, pemindahtanganan Barang Milik Negara, pemusnahan Barang Milik Negara, penghapusan Barang Milik Negara.