KETENTUAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU

 

  

KETENTUAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mendaftar kepada KPU melalui pengajuan berupa surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik. Pendaftaran kepada KPU disertai dokumen persyaratan yang lengkap. Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dokumen persyaratan pendaftaran partai politik meliputi: (a) Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; (b) Keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota; (c) Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota; (d) Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (e) Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia; (f) Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota; (g) Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan (h) Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan dokumen Partai Politik tersebut paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU melalui sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Selanjutnya penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu, dan hasil penetapannya diumumkan oleh KPU.

Follow Me