PERSYARATAN PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILU

 

 

PERSYARATAN PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILU

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan diantaranya adalah berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dan jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. (3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dilarang sama dengan, bendera atau lambang negara Republik Indonesia, lambang lembaga negara atau lambang pemerintah, nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional, nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang, nama atau gambar seseorang atau sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.

Follow Me