Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Rabu, 27 Juli 2022, KPU Kabupaten Bandung mengikuti kegiatan sharing knowledge pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bogor. Acara ini diselenggarakan secara luring bertempat di Hotel Lorin Sentul, Bogor. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Agus Hasbi Noor, dan seluruh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi, selanjutnya hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Kemenkumham, Nofli. Nofli menyampaikan bahwa setiap instansi wajib memiliki JDIH. Fungsi dari JDIH ini adalah mengolah, menyimpan dan mendokumentasikan dokumen-dokumen hukum yang telah diterbitkan oleh satuan kerja. JDIH merupakan sarana informasi produk hukum agar dokumen hukum terdokumentasikan dengan tertib dan mudah diakses. Kemudahan dalam pencarian dan penelusuran dokumen hukum ini merupakan bagian dari pelayanan publik dan KPU harus memberikan pelayanan publik tanpa ada diskriminasi.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua KPU RI periode 2021-2022, Ilham Saputra. Ilham menyampaikan materi terkait pengelolaan JDIH di lingkungan KPU bahwa setiap peraturan dan keputusan yang diterbitkan oleh KPU akan diunggah melalui website JDIH KPU. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi yang akurat dan aktual. Selain itu KPU juga memiliki media sosial JDIH seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube. Penggunaan media sosial dalam pengelolaan JDIH ini merupakan sarana untuk mempermudah dalam sosialisasi produk hukum baru, infografis produk hukum maupun kegiatan yang diselenggarakan pada bidang hukum di lingkungan KPU. Selain penyampaian materi dari narasumber, beberapa KPU Kabupaten/Kota juga turut berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH.