KATEGORI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan ini merupakan pedoman bagi penyelenggara dan peserta Pemilu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik yang akan mulai diumumkan pada tanggal 29 Juli 2022.

Dalam Peraturan KPU ini dijabarkan terkait beberapa kategori partai politik calon peserta Pemilu, yaitu: (1) Partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir; (2) Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota; (3) Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota; dan (4) Partai politik yang tidak menjadi peserta dalam pemilu terakhir.

Kategori partai politik yang pertama akan ditetapkan menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 apabila lolos dalam verifikasi administrasi. Sedangkan bagi partai politik kategori kedua, ketiga dan keempat akan ditetapkan menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 apabila dinyatakan lolos dalam verfikasi administrasi dan faktual. Partai politik akan ditetapkan menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022.

Follow Me