POTENSI KERAWANAN TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Selasa, 19 Juli 2022 Bawaslu RI menyelenggarakan diskusi publik yang diselenggarakan secara daring melalui Youtube Bawaslu RI. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenti menyampaikan bahwa Bawaslu harus memastikan dan mendeteksi sedini mungkin potensi pelanggaran dalam verifikasi partai politik. Apalagi di masa digital sekarang ini banyak masyarakat dunia maya yang ikut memantau membuat Bawaslu harus lebih berhati-hati dalam melakukan pengawasan. Bawaslu harus memetakan potensi kerawanan sejak awal dalam menghadapi tahapan pendaftaran partai politik tahun 2024.

Narasumber pertama yang menyampaikan materi yaitu dari Penggiat Demokrasi dan Advokat, Abhan, yang menyampaikan terkait evaluasi pendaftaran partai politik tahun 2019. Pada saat itu ada 27 partai yang mendaftar, tetapi hanya 14 partai yang memenuhi syarat. Kemudian partai yang tidak lulus mengajukan sengketa ke Bawaslu dan 2 partai memenuhi syarat, yaitu PBB dan PKPI. Putusan Bawaslu pada saat itu adalah bahwa KPU harus memperbaiki tata cara pendaftaran partai politik. Yang menjadi potensi kerawanan dalam tahapan pendaftaran partai politik adalah aspek legalitas SIPOL dan aspek teknis verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan, yaitu terkait kesiapan SIPOL, kesiapan partai politik, pelaksanaan teknis verifikasi, kesiapan SDM penyelenggara juga terkait pendaftaran partai politik apakah SIPOL ini wajib digunakan atau tidak. Bawaslu harus melakukan upaya pencegahan semaksimal mungkin agar tidak terjadi potensi masalah sedangkan KPU harus mengantisipasi kendala teknis pelaksanaan SIPOL. Hal ini penting untuk menciptakan keadilan dan perlakuan hukum yang sama setiap calon partai politik. KPU harus melakukan mitigasi manakala jika terjadi kendala teknis, sehingga SIPOL tidak bisa digunakan. Koordinasi sesama penyelenggara penting untuk mengurangi potensi kegaduhan di ruang publik.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, yang menyampaikan bahwa verifikasi partai politik adalah hal krusial, maka Bawaslu harus benar-benar mengawasi proses verifikasi. Sedangkan hal yang terpenting bagi KPU adalah integritas atau kemandirian. Sinergi antara KPU dan Bawaslu ini penting supaya tidak timbul persoalan dalam penyelenggaraan pemilu. Terkait SIPOL walaupun tidak ada dalam undang-undang, tetapi KPU punya kewenangan untuk menentukan tata cara dalam verifikasi partai politik. Sampai saat ini tidak ada revisi undang-undang tentang pemilu, jadi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 tidak akan banyak perbedaan. SIPOL adalah alat bantu KPU dalam proses verifikasi, maka profesionalisme KPU menjadi hal sangat penting bagaimana melakukan verifikasi parpol dengan baik. Dalam penyelenggaraan Pemilu KPU dan Bawaslu mempunyai tanggung jawab yang besar, maka dari itu harus ada sinergi antara keduanya.

Narasumber selanjutnya adalah Manager Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Fadli menyampaikan bahwa gambaran dalam Pemilu Tahun 2024 adalah sudah adanya 38 partai politik yang memiliki akun SIPOL. SIPOL ini merupakan isu dalam pendaftaran partai politik dan SIPOL adalah kewenangan KPU yang harus dilaksanakan oleh partai politik. SIPOL sebagai tata cara dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik dan SIPOL sebagai alat bantu pendaftaran punya konsekwensi yang berbeda. Itu harus dipastikan karena jika tidak akan menimbulkan banyak persoalan. Kerawanan harus diwaspasai oleh penyelenggara dalam proses verifikasi dan semua kemungkinan itu harus di-cover oleh regulasi seperti rekrutmen verifikator dan anggaran, konsistensi dan konsekuensi dan setiap tahapan verifikasi juga waktu pelaksanaan verifikasi. Tidak semua partai politik akan melalui verifikasi faktual karena mungkin akan ada yang gugur dalam tahapan verifikasi administrasi. Sengketa proses harus di-cover dalam peraturan terkait pendaftaran partai politik, karena belajar dari pengalaman dulu partai yang tidak lolos akan mengajukan sengketa ke Bawaslu dan ini juga kemungkinan akan terjadi di tahun 2024.

Narasumber selanjutnya adalah Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU RI Idham holik. Idham menyampaikan bahwa undang-undang pemilu masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dinamika pendaftaran partai politik yang paling penting adalah dinamika hukum termasuk putusan PTUN. Semua permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya akan di-cover dalam regulasi selanjutnya. Dalam verifikasi partai politik, KPU diberi kewenangan untuk merumuskan aturan pendaftaran partai politik dan SIPOL akan digunakan oleh KPU sebagai alat verifikasi. Dalam peraturan KPU yang akan diterbitkan ada 150 pasal yang di dalamnya mengatur penggunaan aplikasi SIPOL, KPU juga akan memberikan akses kepada Bawaslu untuk memegang akun SIPOL. SIPOL tidak hanya digunakan oleh partai nasional tetapi juga oleh partai lokal Aceh. KPU berupaya meng-update SIPOL untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna akun SIPOL. Dalam tahapan pendaftaran, partai harus memberikan surat pemberitahuan dahulu sebelum datang agar KPU bisa menginformasikan kepada Bawaslu, pemantau dan jurnalis. SIPOL ini merupakan program strategis nasional dalam penyelenggaraan pemilu. Verifikasi administrasi sepenuhnya akan menggunakan SIPOL dan hasilnya akan dipublikasikan secara luas. KPU juga akan menjalin komunikasi dengan partai politik agar bisa memenuhi persyaratan dalam pendaftaran parpol.

Follow Me