Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Dalam penyelenggaraan Pemilu KPU membentuk peraturan dan keputusan KPU untuk pengaturan tahapan secara teknis. Peraturan KPU merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan KPU dan Peraturan KPU.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada saat KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam peraturan dan keputusan KPU tidak memuat ketentuan dan sanksi pidana, karena ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Apabila Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung. Permohonan pengujian diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan. Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung. Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah Agung, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.