REGULASI KEPEMILUAN

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Regulasi kepemiluan merupakan pedoman bagi penyelenggara dan peserta Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu. Regulasi kepemiluan terdiri dari Undang-Undang, Peraturan KPU, Keputusan KPU dan Peraturan atau Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga/Instansi, baik pusat maupun daerah.

Undang-Undang (UU) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-Undang yang mengatur tentang pemilihan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang ini telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Sedangkan Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Regulasi kepemiluan lainnya adalah Peraturan yang ditetapkan oleh KPU. Peraturan KPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan Pemilu. Dalam menyusun Peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Selain Undang-Undang dan Peraturan KPU, Keputusan yang ditetapkan oleh KPU juga merupakan regulasi kepemiluan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan KPU dan Peraturan KPU.

Peraturan KPU yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Bawaslu dan/atau pihak lain yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan. Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow Me