PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN SPIP

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Kamis, 14 Juli 2022 Plt. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Para Kasubbag beserta Staf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung mengikuti rapat pendampingan penyusunan laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring. Rapat dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Undang Suryatna yang dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Agus Hasbi Noor dan Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Achmad Sjaifudin Rahadian.

Bertindak sebagai narasumber Sudaryo dan Silvi Sinaga dari Inspektorat KPU RI yang menyampaikan materi terkait penyusunan dan pelaporan kartu kendali SPIP. Silvi menyampaikan bahwa kartu kendali merupakan bagian dari aktivitas pengendalian minimal yang dilaksanakan oleh unit kerja untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan di bidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan (BMN), dan kinerja dalam bentuk laporan (LAKIP) maupun kegiatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Intern Pemerintah telah mewajibkan seluruh Kementerian dan Lembaga untuk mengendalikan seluruh kegiatan dengan menyelenggarakan sistem pengendalian intern. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tujuan organisasi dapat tercapai sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.

Penyelenggaraan dan penyampaian laporan SPIP di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat telah mencapai 81%, dan masih terdapat beberapa satuan kerja yang belum melengkapi laporannya. Dengan diselenggarakannya rapat ini diharapkan penyampaian laporan SPIP bisa meningkat dan juga bisa memberikan pemahaman bahwa SPIP ini bukan hanya atribut dokumentasi, tetapi inti dari penyelenggaraan SPIP adalah pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan yang diselenggarakan oleh tiap-tiap satuan kerja.

Follow Me