Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap ketentuan dalam Keputusan Nomor 260 Tahun 2022, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan. Perubahan ketentuan terdapat pada BAB II tentang Rincian Program dan Jadwal Kegiatan, dimana terdapat beberapa perubahan jadwal dalam pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik yang dilaksanakan di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Di samping itu, terdapat perubahan pada BAB V huruf A Tabel 5.1 terkait indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam Keputusan Nomor 260 Tahun 2022, indikator keabsahan data dalam KTP-el atau KK terdiri dari nama, NIK, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, status pekerjaan dan alamat. Ketentuan tersebut kemudian diubah dalam Keputusan Nomor 309 Tahun 2022 menjadi nama, NIK, jenis kelamin dan tanggal lahir.