DISEMINASI LAYANAN PARTAI POLITIK

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Senin, 29 Agustus 2022, Kemenkumham Kanwil Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan diseminasi layanan partai politik secara daring. Diseminasi ini diikuti oleh berbagai instansi maupun perwakilan Partai Politik di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan diseminasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kemenkumham Kanwil Jawa Barat yang menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya diseminasi ini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait mekanisme/prosedur pelayanan kepada partai politik.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Tihara Seto Sekar dari Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum Kemenkumham, Iip Hidayat selaku Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, dan Endun Abdul Haq selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf f Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD dan ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, bahwa pengurus partai politik nasional tingkat provinsi wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara resmi kepada Kanwil Kemenkumham. Kanwil Kemenkumham memiliki peran dalam menerbitkan SKT sebagai salah satu dokumen persyaratan pendirian badan hukum partai politik. Dalam rangka mempermudah permohonan SKT, partai politik dapat mengajukan permohonan SKT secara daring melalui https://ahu.go.id/ dan mengunggah semua persyaratannya melalui laman tersebut.

Dalam kegiatan diseminasi ini dipaparkan juga terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Tahapan Pemilu dimulai sejak 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 14 Juni 2022. Saat ini KPU sedang melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi partai politik yang sudah mendaftar ke KPU. Dari 76 partai politik yang telah berbadan hukum, ada 24 partai politik yang telah lengkap persyaratannya dan diterima oleh KPU. Dari 24 partai politik tersebut, terdapat 15 partai politik lama dan 9 partai politik baru. Saat ini pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan Pemilu dan pengelolaan data partai politik berkelanjutan.

Follow Me