Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pedoman teknis ini ditetapkan oleh KPU sebagai panduan dan pedoman bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
Dalam pedoman teknis ini dipaparkan mengenai rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, beserta kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Rincian program dan jadwal kegiatan dimulai dari pengumuman pendaftaran partai politik pada tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan pengumuman partai politik peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.
Tahapan pendaftaran partai politik dilakukan secara terpusat di KPU. Bagi partai politik yang sudah dinyatakan lengkap dan diterima dokumennya oleh KPU, maka akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Verifikasi administrasi kanggotaan meliputi daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KTA dan KTP-el atau KK dan daftar nama anggota partai politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol.
Setelah tahapan verifikasi administrasi, KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi kantor tetap partai politik dan melakukan pengecekan kebenaran dokumen domisili kantor dan juga kehadiran pengurus partai politik. Selain itu, KPU juga melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dengan cara mendatangi rumah anggota partai politik yang menjadi sample verifikasi faktual.
Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual akan ditetapkan menjadi partai politik peserta Pemilu. Mekanisme penetapan partai politik melalui rapat pleno KPU. Selanjutnya KPU melakukan pengundian nomor urut partai politik dan hasil pengundian nomor urut tersebut akan dituangkan dalam Keputusan KPU. Terakhir, KPU akan mengumumkan hasil penetapan partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu dan hasil penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu di laman KPU dan media sosial KPU sejak penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu.