RAPAT KOORDINASI BIDANG HUKUM

Jakarta, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Dalam rangka antisipasi potensi permasalahan hukum pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu Tahun 2024, KPU menyelenggarakan rapat koordinasi bidang hukum bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Rapat koordinasi dilaksanakan selama tiga hari, pada tanggal 5 – 7 Agustus 2022 bertempat di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Kota Jakarta Utara.

Hadir sebagai narasumber Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. Totok menyampaikan fokus tugas Bawaslu dalam pencegahan dan potensi pelanggaran pada tahapan verifikasi partai politik serta sengketa proses Pemilu. Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan dan penetapan peserta Pemilu. Materi dilanjutkan oleh Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si. yang menyampaikan terkait kode etik penyelenggara. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU harus memegang prinsip dasar etika penyelenggara Pemilu, menaati seluruh peraturan perundang-undangan, netral dan tidak memihak. Sanksi bagi pelanggaran kode etik penyelenggara bisa berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

Narasumber selanjutnya Anggota KPU RI M. Afifuddin. Afifuddin menyampaikan bagaimana memetakan aturan hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, menyusun timeline agenda tahapan dan apa saja yang dilakukan oleh KPU disetiap tahapan tersebut, mengidentifikasi potensi permasalahan hukum dengan Menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan melakukan analisa terhadap DIM yang telah disusun disertai mekanisme penyelesaian.

Materi terakhir disampaikan oleh Inspektorat Utama KPU RI Nanang Priyatna yang menyampaikan terkait penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU dilaporkan melalui kartu kendali yang dikirimkan setiap bulan kepada Inspektorat. Kartu kendali ini merupakan media pertanggungjawaban kegiatan dari Sekretariat kepada Komisioner dan media monitoring pengawasan dan pembinaan dari Komisioner ke jajaran Sekretariat. Selain itu, Nanang juga menyampaikan terkait pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan KPU.

Follow Me