Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pedoman teknis ini ditetapkan oleh KPU sebagai panduan dan pedoman bagi partai politik dalam melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
Dalam pedoman teknis ini dipaparkan mengenai mekanisme pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual serta penetapan dan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu. Tahap pendaftaran diawali dengan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari partai politik kepada KPU. Kemudian partai politik dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, KPU akan melalukan verifikasi administrasi terhadap dokumen partai politik yang sudah diunggah melalui Sipol.
Setelah melalui proses verifikasi administrasi, KPU akan melakukan verifikasi faktual partai politik. Namun demikian untuk partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir tidak akan dilakukan verifikasi faktual. Tahap verifikasi faktual meliputi verifikasi kepengurusan dan keanggotaan yang dilaksanakan secara berjenjang.
Tahap terakhir adalah penetapan dan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU. Mekanisme dari pengundian nomor urut ini dilakukan dengan cara mengambil nomor antrian yang tersedia di dalam fishbowl (aquarium) secara berurutan sesuai dengan urutan daftar hadir, kemudian partai politik menunjukkan nomor tersebut kepada media dan peserta rapat. Selanjutnya partai politik diminta ke meja pengundian untuk mengambil bola yang berisi nomor urut peserta Pemilu. Pengundian dilakukan secara bergiliran berdasarkan nomor antrian yang telah didapat. Setiap pengambilan bola yang telah dilakukan, partai politik menunjukkan nomor urut yang didapat melalui kertas yang telah disediakan oleh KPU.