Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Rabu, 24 Agustus 2022, KPU Kabupaten Bandung mengikuti Bimbingan Teknis Manajemen Risiko yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring. Acara ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan menghadirkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Barat sebagai narasumber. Kegiatan ini merupakan bimbingan teknis lanjutan yang sebelumnya sudah diselenggarakan oleh KPU.
Sumirat dari BPKP menyampaikan materi terkait maturitas manajemen risiko. Manajemen risiko dipandang sebagai sebuah alat strategis untuk meingkatkan kinerja dan merupakan suatu nilai utama dari organisasi. Wujud penerapan manajemen risiko terdiri dari 3 (tiga) komponen yang meliputi pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur manajemen risiko dan penyelenggaraan proses manajemen risiko. Manajemen risiko erat kaitannya dengan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP memiliki 5 (lima) unsur yang saling terintegrasi satu sama lain. Unsur-unsur tersebut adalah lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan.
Pemateri dari BPKP selanjutnya adalah Suganda yang memaparkan tata cara penyusunan risk register (RR)/Rencana Tindak Pengendalian (RTP). Penyusunan RTP dilakukan dengan maksud untuk meminimalisir risiko dalam suatu instansi. Penyusunan RTP ini terdiri dari jenis kategori risiko, kemudian seberapa tinggi tingkat risiko yang timbul dari kegiatan tersebut. Tinggi rendahnya risiko ditentukan oleh penyebab dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan. Selanjutnya menentukan bagaimana penanganan yang akan dilakukan untuk mengatasi risiko tersebut.