PEMBAGIAN DIVISI KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN BANDUNG

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Kabupaten Bandung telah menerbitkan Keputusan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Nomor: 108/SDM.02.3-Kpt/3204/Kab/X/2018 tentang Pembagian Divisi, Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Periode Tahun 2018-2023.

Dalam Keputusan ini ditetapkan perubahan pembagian Divisi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung sebagai tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 248 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang telah menetapkan Syam Zamiat Nursyamsi sebagai pengganti antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Bandung menggantikan Agus Hasbi Noor. Perubahan yaitu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang sebelumnya yang sebelumnya oleh Supriatna menjadi Syam Zamiat Nursyamsi sedangkan Ketua  ,Divisi Hukum dan Pengawasan yang sebelumnya oleh Agus Hasbi Noor menjadi Supriatna.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pembagian Divisi untuk anggota KPU Kabupaten/Kota meliputi Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Divisi Teknis Penyelenggaraan; dan Divisi Hukum dan Pengawasan. Setiap Divisi wajib membuat laporan kinerja sesuai dengan tugas dan bidang Divisi untuk disampaikan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota.

Follow Me