SISTEM PEMILU SISTEM DISTRIK
Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Sistem Distrik adalah sistem pemilu dimana hanya ada satu wakil dalam satu distrik. Sistem ini menerapkan suara terbanyak untuk menjadi wakil rakyat. Dalam sistem distrik hanya ada satu wakil untuk satu distrik karena sistem didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap distrik hanya akan diwakili oleh satu orang yang memperoleh suara terbanyak.
Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak atau single non transferable vote (SNTV). Maksud dari sistem distrik berwakil banyak adalah telah ditetapkan bahwa jatah kursi anggota DPD adalah empat kursi untuk setiap daerah pemilihan (dapil) yaitu tiap-tiap provinsi, tidak terpengaruh oleh besar kecilnya wilayah dan banyak sedikit penduduknya.
SNTV atau sistem distrik berwakil banyak adalah sebuah sistem di mana pemilih memberikan hanya satu suara berorientasikan kandidat di dapil yang berwakil banyak untuk memperebutkan beberapa kursi. Jadi tidak hanya memperebutkan satu kursi, tapi memperebutkan beberapa kursi atau berwakil majemuk, atau multimember constituency. Melalui SNTV, pemilih memilih satu calon anggota DPD, bukan partai politik. Selanjutnya di distrik itu akan terpilih beberapa anggota DPD yang mewakili dapil tersebut.