SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA

 

 

SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon dari partai politik yang akan dipilih. Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih nama atau foto kandidat yang tersedia dalam surat suara. Mekanisme ini menuntut partai politik menyediakan daftar kandidat wakil rakyat untuk dimasukkan ke dalam surat suara, dan kandidat yang meraih suara terbanyak terpilih sebagai wakil rakyat.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka. Pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka ini digunakan di Indonesia sejak Pemilu Tahun 2004 sampai dengan sekarang.

Pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka ini memiliki kelebihan, diantaranya pemilih bisa memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang disukai sesuai preferensinya, sehingga terbangun kedekatan antara pemilih dan kandidat. Selain itu juga bisa memperkuat partisipasi dan kontrol publik sehingga mendorong peningkatan kinerja partai politik dan parlemen. Di samping kelebihannya, terdapat juga kekurangan dalam sistem pemilu proporsional terbuka ini, diantaranya adalah terciptanya kontestasi antar kandidat diinternal partai politik dan juga bisa membuka ruang untuk politik uang.

 

Follow Me