jdih.kpu Kabupaten Pohuwato - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan berkomitmen untuk menyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan mengutamakan prinsip profesional, akuntabel, jujur dan adil. Keberhasilan dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara berintegritas membutuhkan peran serta dan kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Pohuwato sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan membantu KPU Kabupaten Pohuwato dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilihan Umum 2024 A. Tata Cara Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. 1. Pengawasan internal : 2. Penerimaan aduan dan/atau laporan: 3. Verifikasi dan klarifikasi, Pemeriksaan, dan Pengambilan Keputusan B. Laporan dan Para Pihak dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. 1. Laporan dan/atau Pengaduan adalah pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, Peserta Pemilu dan Pemilihan, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih 2. Pengadu dan/atau Pelapor adalah Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, peserta Pemilu dan peserta Pemilihan, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih, yang menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas anggota PPK, PPS dan KPPS. 3. Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS, yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas. C. Mekanisme Laporan dan/atau Pengaduan Laporan dan/ atau Pengaduan dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Pohuwato, secara: a) langsung, disampaikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor ke kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Jl. Mh Thamrin Kompleks Perkantoran Marisa; atau b) tidak langsung, disampaikan melalui jasa pengiriman ke kantor KPU Kabupaten Pohuwato atau surat elektronik ke alamat : jdih.kpupohuwato@gmail.com D. Jenis Formulir Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dapat di unduh di website JDIH KPU (Kpt KPU 337 Tahun 2020)