Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2024

Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2024. Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan Diktum Kempat Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08/29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 6 Juni 2024 pukul 09.58 WIB, yang pada pokoknya memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum), Untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan terlebih dahulu memerintahkan kepada partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon Perempuan untuk memperbaiki daftar calon sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 hari (empat puluh lima hari) sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu malaporkan pada Mahkamah. Keputusan ini dapat diunduh melalui konten Keputusan