Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 77 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 77 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon terpilih Dalam Pemilihan Umum bahwa Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan Rapat pleno untuk melakukan penetapan dan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini dapat diunduh melalui konten Keputusan