Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo tersebut diterbitkan menidaklanjuti Diktum keempat Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan Pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 6 Juni 2024 yang memerintahkan Termohon Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Dapil 6 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi Syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dan dilanjuutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan A Quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. Keputusan ini dapat diunduh melalui konten Keputusan