Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Gorontalo Tahun 2024. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo tersebut diterbitkan dalam rangka untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta juga untuk melaksankan Ketentuan Pasal 11 Huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Keputusan ini dapat diunduh melalui konten Keputusan