Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 63 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo

Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 63 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo tersebut diterbitkan dalam rangka untuk menyesuaikan susunan keanggotaan, tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu dilakukan perubahan dengan pencabutan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 17/PW.01-Kpt/75/Prov/I/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo sebagaimana telah diubah dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 17 /PW.01-Kpt/75/Prov/I/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo. juga untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 63 Tahun 2023 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan