Guna Hindari Pengaduan Pelanggaran, KPU Provinsi DKI Jakarta Bekali Personelnya melalui Sosialisasi Whistle Blowing System

Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim  – Dalam rangka membentengi diri dari kesalahan ataupun penyelewengan dalam menjalankan kewenangan dan tugas sehari-hari khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta membekali para personelnya dengan pemahaman tentang whistle blowing system (WBS). Sosialisasi WBS dilaksanakan di Aula KPU Provinsi DKI Jakarta pada Selasa pagi 28 Juni 2022, dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh para Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan diikuti oleh para Ketua Divisi Hukum, Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian serta Pejabat Ahli Madya di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Dalam arahannya Sunardi, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan dengan seksama agar nantinya dapat memahami batasan yang ada, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dan pelanggaran yang berakibat pada teguran, pengaduan oleh masyarakat, atau bahkan hingga penjatuhan sanksi yang tegas. “Ini penting untuk meningkatkan kualitas kita semua agar tidak ada pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai dan personel di KPU Provinsi DKI Jakarta sehingga berakibat adanya pengaduan masyarakat.” kata Sunardi.

Sosialisasi WBS ini sendiri menghadirkan narasumber Adiwijaya Bakti, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Dalam arahannya dia menekankan bahwa aktivitas lingkungan pengendalian merupakan prosedur yang dilaksanakan dalam meminimalisir terjadinya kecurangan. Salah satu cara yang efektif dari pengendalian terhadap kecurangan tersebut adalah informasi dari pegawai, pejabat maupun masyarakat pengguna yang mengetahui infromasi perbuatan yang terindikasi pelanggaran.

Whistle Blowing System  (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. WBS adalah sebuah aplikasi yang disediakan oleh sebuah lembaga (Pemerintah) kepada masyarakat luas yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan lembaga itu sendiri. (admin)