Penerimaan Gratifikasi terkait kedinasan, ada yang wajib diilaporkan dan ada yang tidak wajib dilaporkan

Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim Kamis (02/12/2021) setelah penyampaian Pembuatan Laporan pengelolaan JDIH KPU Kota Jakarta Timur, dilanjutkan dengan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kota Jakarta Timur.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) UU Nomor 20 Tahun 2021 yang dimaksud tersebut ada kerugian negara didalamnnya seperti ada Suap Menyuap, ada penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan serta Gratifikasi. Gratifikasi memiliki arti pemberian luas meliputi uang, bisa saja barang, bisa saja discount, komisi, peminjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma terang Fahrurrohman Anggota Divsi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur

 Gratifikasi hubungan dengan jabatan contoh Pengusaha memberi hadiah berupa voucher kepada pegawai karena pimpinan merasa terbantu di dalam proses perizinan,

Dalam PKPU nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang menjadi obyek di pasal 2 yaitu seluruh jajaran KPU, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN. Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2015 penerima gratifikasi yang dianggap suap serta ada yang tidak dianggap suap.

Penerimaan Gratifikasi terkait kedinasan, ada yang wajib diilaporkan dan ada yang tidak wajib dilaporkan. yang tidak wajib dilaporkan seperti seminar kit, plakat, goodie bag, vanbel, souvenir, konsumsi, barang lainnya yang diperoleh dari seminar, lokakarya, workshop, konfrensi, pelatihan dinas lainnya sedangkan yang wajib dilaporkan seperti pengadaan barang/jasa, seluruh kegiatan tahapan Pemilu, tugas penyusunan anggaran, tugas pemeriksaan atau audit monitoring dan evaluasi