Gelar Sosialisasi, Biro SDM KPU RI Beri Pemahaman soal Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai dan Pedoman Pemberian Cuti bagi PNS

Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim - KPU Kota Jakarta Timur mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja dan Pedoman Cuti Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan Biro SDM Sekjen KPU Republik Indonesia, Rabu (6/4).

Sosialisasi yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting ini mengundang para Deputi dan Inspektur Utama, Kepala Biro/Kepala Pusat/Inspektur Wilayah, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

Dalam sosialisasi ini, KPU Kota Jakarta Timur hadir diwakili oleh Kasubag Hukum dan SDM, Rivandi menggantikan Sekretaris, Henny Yudhi Rachmi yang berhalangan hadir. 

Sosialisasi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dibuka oleh Kepala Biro SDM Setjen KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti. Wahyu mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh satker terkait SK Sekjend KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekjend KPU dan SK Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti PNS di Lingkungan Setjend KPU.

Selain itu, Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Biro SDM KPU RI Endah Purnamawati selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut menegaskan bahwa para peserta wajib untuk membaca kedua juknis tersebut.

"Bapak/Ibu yang ada di sini, saya harap dapat membaca kedua juknis tersebut. Karena penjelasan di dalam juknis itu sudah sangat jelas," tegas Endah.