Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jakarta Timur mendatangi kantor KPU Kota Jakarta Timur, Jumat (17/06).
Kedatangan DPC PERMAHI Jakarta Timur disambut hangat oleh Ketua beserta jajaran Anggota KPU Kota Jakarta Timur dan Sekretaris yang didampingi oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jakarta Timur.
Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Wage Wardana mengatakan bahwa KPU Kota Jakarta Timur sangat terbuka dengan diskusi apapun terutama mengenai Pemilu 2024 yang sudah dimulai tahapannya.
"Sudah seharusnya Pemilu diselenggarakan 5 tahun, dan saat ini KPU sedang melanjutkan amanah konstitusinya," terang Wage.
Kedatangan DPC PERMAHI Jakarta Timur ini bertujuan untuk melakukan silaturahmi dan audiensi terkait Pemilu 2024.
Muhammad Amir Rahayaan, Ketua DPC PERMAHI Jakarta Timur berterima kasih bahwa rombongannya diterima dengan baik oleh KPU Kota Jakarta Timur.
"Kunjungan ini merupakan bentuk agenda kami untuk menyampaikan program kerja dalam pertemuan bersama BEM Fakultas Hukum se-Jakarta Timur," tegas Amir.
Amir juga menyampaikan bahwa rombongannya ingin mengetahui seputar tugas dan wewenang KPU, serta peran KPU dalam verifikasi partai politik.
"Mengingat hadirnya 75 partai politik yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham, kami dikagetkan dengan adanya partai yang bernama Partai Mahasiswa Indonesia. Kami juga bertanya-tanya apakah partai ini merupakan representasi mahasiswa atau bukan. Kami di sini ingin mendengar tanggapan dari KPU mengenai banyaknya parpol tersebut," jelas Amir.
Selain pembahasan mengenai partai politik, KPU Kota Jakarta Timur juga memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas dan wewenang KPU serta mensosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. (hes)