Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim - KPU Kota Jakarta Timur menggelar Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (19/10/2021). Sosialisasi diikuti peserta yang terdiri dari pegawai PNS dan non PNS di Ruang Aula Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kota Jakarta Timur. Selain itu, Ketua beserta Anggota KPU Kota Jakarta Timur juga turut hadir dalam sosialiasasi ini.
Sosialisasi dibuka oleh Syamsul Rizal, Sub Koordinator Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) KPU Kota Jakarta Timur, selaku moderator tepat pukul 13.00 WIB.
Sekretaris KPU Kota Jakarta Timur, Henny Yudhi Rachmi yang bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi ini mengatakan bahwa PNS harus lebih berkomitmen mengenai kewajibannya karena ada peraturan terbaru mengenai disiplin PNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Hati-hati ya, kalau ada (pegawai) yang tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 7 hari, nanti akan ada sanksi. Jadi sebisa mungkin kalau tidak masuk, minta izin ke atasan,” jelas Henny.
Henny juga menambahkan bahwa dalam peraturan terbaru tersebut, sanksi yang diberikan lebih berat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. “Jadi apabila dalam suatu satker ada pegawai yang tidak disiplin dan dibiarkan, maka sanksi tidak hanya dberikan kepada pegawai yang bersangkutan namun atasan juga akan mendapat sanksi,” tambahnya.
Sosialisasi Disiplin PNS ini merupakan bentuk tindak lanjut dari sosialisasi dari KPU RI bersama BKN yang menghimbau seluruh satker untuk lebih memperhatikan disiplin pegawainya.