Divisi Hukum dan Pengawasan selalu siap menghadapi permasalahan hukum

Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim - KPU Kota Jakarta Timur menghadiri acara KPU Provinsi DKI Jakarta acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Permasalahan Hukum dalam Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU se-Provinsi DKI Jakarta tanggal 15 September 2022 s.d. 17 September 2022 di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta. Acara dihadiri oleh Wage Wardana Ketua, Fahrur Rohman Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Suhanda Anggota Divisi Teknis, Rivandi Kasubag Hukum dan SDM, Hafsah dan Elisa Staf. 

Acara dibuka oleh Sunardi Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta. Acara ini diperlukan untuk menyamakan persepsi sesama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU se-Provinsi DKI Jakarta dalam persiapan menghadapi permasalahan Hukum.

Acara Divisi Hukum dan Pengawasan ini pertama kali dilaksanakan di Luar Kantor (Hotel). Ke depan acara KPU Provinsi DKI Jakarta makin padat, dan juga mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. KPU Kabupaten/Kota diundang untuk persiapan mengahadapi Permasalahan Hukum dalam proses Verifikasi Administrasi. 

Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochmmad Afifuddin memberikan pengarahan untuk KPU se-Provinsi DKI Jakarta. 9 (sembilan) partai politik yang mengajukan gugatan ke Bawaslu, putusannya semua sudah keluar "DITOLAK". KPU RI melaksanakan tugas penerimaan pendaftaran partai politik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Divisi Hukum dan Pengawasan selalu siap menghadapi permasalahan hukum. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota harus percaya diri apabila ada permasalahan hukum. Komunikasi sesama penyelenggara harus intens. Komunikasi KPU harus berjenjang, apabila ada permasalahan hukum. KPU Kabupaten/Kota melaporkan ke KPU Provinsi. KPU Provinsi melaporkan ke KPU RI ujar Afifuddin. 

Terkait proses Klarifikasi yang dilakukan Video Call oleh KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota apabila dipermasalahkan oleh Bawaslu. Kawan-kawan KPU Kabupaten/Kota sampaikan ke Bawaslu melaksanakan tugas dari KPU RI. Penanggung Jawab proses Verifikasi Administrasi adalah KPU RI, KPU RI menugaskan KPU Kabupaten/Kota dalam proses Klarifikasi. 

Berdasarkan update data permasalahan hukum, total ada 61 (enam puluh satu) titik KPU yang bermasalah dengan penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian dll). Ke depan KPU RI akan melaksanakan acara forum Peningkatan Kapasitas KPU Kabupaten/Kota ujar Afifuddin.